Bandung, ER3 News.com – Dua terdakwa kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) yang di vonis tujuh tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut masing-masing 15 tahun penjara. Dari Kejati Jabar masih mempelajari keputusan majelis hakimTipikor (Tindak Pidana Korupsi)
Kasipenkum Kejati Jabar,Nur Sricahyawijaya menyampaiakan, bahwa kami masih menggunakan hak jaksa untuk berpikir-pikir dulu.
“ Nanti akan kami sampaikan sikap resmi, apakah ada banding atau tidak,” ucap Cahya pada jum’at (17/10/2025)
Cahya menyampaikan, keputusan majelis hakim yang memberikan hukuman lebih ringan terhadap dua terdakwa yakni Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi. Di nilai belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan mengingat besarnya kerugian negara yang di timbulkan.
“Kalau kita melihat dan mendengar kerugian negara yang di ungkap di persidangan, putusan kemarin masih belum memenuhi unsur keadilan. Namun tim jaksa akan menyatakan sikap resmi dalam tujuh hari ke depan,” jelasnya.

Dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis (16/10), majelis hakim yang di ketuai Rachmawaty dengan anggota Panji Surono dan Ahmad Gawi. Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata hakim Rachmawaty dalam pembacaan putusan.
Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp400 juta subsider dua bulan kurungan. Lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti kerugian negara kepada para terdakwa, yakni:
- Sri Devi sebesar Rp14,9 miliar,
- Raden Bisma Bratakoesoema sebesar Rp10,1 miliar.
Apabila keduanya tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda mereka akan di sita. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka di ganti dengan pidana tambahan berupa kurungan selama dua tahun.

Sementara dalam tuntutannya, JPU sebelumnya meminta agar Sri membayar uang pengganti Rp15,1 miliar dan Bisma sebesar Rp10,3 miliar. Dengan kurungan pengganti selama tujuh tahun enam bulan jika tidak mampu membayar.
Untuk di ketahui bahwa,Hukuman penjara untuk kasus korupsi yang di atur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengancam pidana yang sama bagi orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
- Ancaman hukuman penjara: Seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
- Denda: Minimal Rp200.000.000 dan maksimal Rp1.000.000.000.
- Dasar hukum: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Orang yang turut serta melakukan korupsi (seseorang yang membantu melakukan atau melakukan bersama-sama) juga di ancam dengan pidana yang sama seperti pelaku utama korupsi.
Pemkot Bandung Mengalami Kerugian Daerah Sekitar Rp59 Miliar.
Dalam dakwaan JPU Kejati Jabar, kasus ini berawal dari pengelolaan lahan Bandung Zoo yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung. Dan di sewakan kepada Yayasan Margasatwa Tamansari sejak tahun 1970.
Namun sejak 30 November 2007, izin pemakaian tanah tersebut berakhir. Dan pihak yayasan tidak lagi membayar kewajiban sewa-menyewa, meski tetap menguasai dan memanfaatkan lahan kebun binatang.

Akibat perbuatan tersebut, Pemkot Bandung mengalami kerugian daerah sekitar Rp59 miliar berdasarkan hasil audit hingga 19 Januari 2024.
Dari perhitungan jaksa, perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp25,5 miliar, yang terdiri dari:
- Rp6 miliar pembayaran sewa lahan tanpa dasar hukum,
- Rp16 miliar untuk sewa tanah, dan
- Rp3,4 miliar untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
